Telunjuk di waktu tahiyyat
Muncul perbedaan pendapat dalam masalah isyarat telunjuk pada waktu
tahiyyat, adalah disebabkan banyaknya hadits yang menerangkan hal itu.
Perhatikan hadits-hadits berikut:
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar menerangkan :
كَانَ
إِذَاقَعَدَ لِلتَّشَهُدِوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبََتِهِ الْيُمْنَى
وَالْيُسْرَى عَلَى الْيُسْرَى وَقَعَدَ ثَلأَثًاوَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ
بِأَصْبُعِهِ
السَّبَابَةِ
Artinya :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika duduk tasyahud (tahiyyat) suka
meletakan tangan kiri pada lutut kiri dan tangan kanan pada lutut kanan dan
beliau membuat angka lima puluh tiga dengan jari tangan kanan-Nya serta beliau
berisyarat dengan telunjuk-Nya. (subulussalam, 1:189)
Masih riwayat Imam Muslim :
وَقَبَضَ
أصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَبِلَّتِى تَلِى الأِبْهَامَ
Artinya :
Rasulallah SAW, ketika duduk tasyahud mengepalkan seluruh jari
tangan-Nya dan berisyarat dengan jari paling dekat ibu jari.
Hadits Riwayat Baihaqi dari Wa-il Bin Hujr, ia meriwayatkan:
ِأنَّهُ
صَلَى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ رَفَعَهَ أَصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِ ّكُهُ
يَدْعُوبِهَا
Artinya :
Rasulallah SAW, ketika bertasyahud mengangkat telunjuk-Nya dan saya
melihat Beliau kemudian menggerak-gerakannya serta berdo’a dengan-Nya.
Ibnu Zubair menerangkan:
إِنَّهُ
كَانَ يُشِرُبِالسَّبَابَةِ وَلاَيُحَرِ ّكُهَا
Artinya:
Rasulallah SAW, berisyarat dengan telunjuk dan tidak
menggerak-gerakannya. ( HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i)
Dari hadits tersebut di atas, muncul
perbedaan pendapat yang tergantung pada tafsiran masing-masing. Madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa telunjuk diangkat satu kali ketika
mengucapkan Illah. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa telunjuk
diangkat ketika mengucapkan Laa dan meletakan kembali ketika mengucapkan
Illallah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa telunjuk itu harus di
gerak-gerakan kekiri dan kekanan selama duduk tasyahud. Madzhab Hambali
berpendapat bahwa telunjuk harus diangkat ketika menyebut nama Allah selama
tasyahud.
Perbedaan pendapat itu muncul karena perbedaan penafsiran, dan
jelas semuanya beralasan ( fiqhussunah ) Herman Hanafi. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar