Rabu, 14 Januari 2015

APAKAH MASTURBASI ATAU ONANI HUKUMNY SAMA DENGAN ZINA ?



"CORETAN MENUNGGU IFTOR/BERBUKA". Rabu 31 Juli 2013
APAKAH MASTURBASI ATAU ONANI HUKUMNY SAMA DENGAN ZINA ?
Masturbasi atau onani adalah melampiaskan nafsu sex tidak dengan melalui
hubungan suami istri. Dalam istilah fiqih dinamakan ISTIMNA, mengeluarkan mani tanfa jima (hubungan suami istri).
Menurut Syayid Sabiq (II : 267), Istimna itu merupakan akhlak yang kurang baik, yang mesti dijauhi oleh orang yang berusaha agar dirinya menjadi manusia yang berakhlaq.
Banyak perbedaan pendapat di kalangan Ulama dalam masalah Istimna ini. Madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidi berpendapat bahwa istimna atau Onani/Masturbasi itu hukumnya haram. Madzhab-madzhab ini beralasan pada firman Allah SWT yang berbunyi:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ اِلاَّ عَلَى اَزْوَاجِهِمْ اَوْمَامَلَكَتْ أََيْمَانُهُمْ فَأءِ نَّهُمْ غَيْرُمَلُوْمِيْنَ
Artinya : Dan Orang-orang yang beriman itu memelihara kemaluannya kecuali kepada istri atau kepada hamba-sahayanya. Mereka dalam hal ini tidak tercela. (Qs. Al-mu’minun)
Ayat ini merupakan penjelas mengenai sifat-sifat orang yang beriman. Orang-orang yang beriman itu selalu menjaga kemaluannya, kecuali kepada istrinya. Berarti pelampiasan nafsu seks yang dilakukan oleh orang yang beriman itu hanyalah berjima’ dengan istrinya, lain tidak. Oleh karena itu, menurut pendapat ini hukum istimna adalah haram.
Madzhab Hanafi berpendirian bahwa hukum istimna itu kadang-kadang haram kadang-kadang bisa di anjurkan, tergantung pada situasi Kalau situasi terpaksa, maka lebih baik istimna daripada berzina. Sedangkan hukumnya haram kalau tujuannya hanya untuk menghilangkan syahwat.
Menurut Madzhab Hanafi hukum istimna kadang-kadang bisa wajib apabila tidak ada jalan lain untuk menghindari perzinahan selain dari peda itu.
Namun bagi yang belum beristri dan ingin mencari ketenangan dalam hidupnya karena khawatir berbuat zina, maka hukumnya mubah (boleh).
Madzhab Hambali brpendapat bahwa istimna itu hukumnya haram, kecuali jika terpaksa karena takut bebuat zina karena tidak punya istri, sementara nikah belum. Bagi yang demikian keadaannya, maka hukumnya mubah.
Imam Ibnu Hazmin berpendapat bahwa hukum istimna itu makruh. Alasannya: ayat 5 – 6 – 7 surat Al-mu’minun itu larangan yang sifatnya lilkarohah.
Perbedaan pendapat tentang hukum ini tidak hanya pada kalangan ahli fiqih, melainkan juga di kalangan para sahabat, Ibnu Umar berpendapat bahwa Istimna Onani/Masturbasi itu hukumnya makruh, sedangkan Ibnu Abas berpendapat hukumnya mubah, karena tidak ada nash ( sumber hukum ) yang tersurat. Pendapat mana yang sebaiknya di pilih ?
Wallahu ‘alam.
Namun Menjauhi Istimna atau Masturbasi/onani lebih selamat, tentu saja dengan menjauhi zina. Dalam hal ini terdapat cobaan iman, Rasulallah SAW telah memberikan jalan keluar, yaitu dengan cara shaum yang berguna sebagai perisai hidup.
Rasulallah bersabda :
يَامَعْشَرَالشَّبَابَ مَنِ السْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاءِ نَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِوَاَحْصَنُ لِلْفَرَجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاءِ نَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah. Nikah itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kesucian farji. Barang siapa yang belum mampu hendaklah shaum, shaum itu dapat melemahkan nafsu (hewani)” (HR.Jama’ah Muhadditsin dari Ibnu Mas’ud) (FS. II:13).
Dari hadits inipun ada hukum yang tersirat, yaitu: cara menyalurkan keinginan sex yang dianggap suci hanyalah menikah. Oleh karena itu dapat di ambil pengertian, penyaluran sex/biologis yang tidak melalui nikah, merupakan perbuatan tidak suci.
Shaum yang di anjurkan dalam hadits ini sudah barang tentu bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga saja, melainkan harus di manifestasikan pada menjauhi hal-hal yang menggugah syahwat. Dengan demikian, Insya Allah tidak diperlukan lagi Onani/Masturbasi atau Istimna itu.
Jauhi hal-hal yang tidak ada manfa’atnya. Menjauhi hal-hal yang tidak bermanfa’at itu, merupakan salah satu sifat orang mu’min. Allah SWT berfirman :
وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِمُعْرِضُوْنَ
Artinya:
“Mereka (orang-orang yang beriman) suka menjauhi hal-hal yang tidak ada manfa’atnya” (QS.Al-mu’minun).
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh: Herman Hanafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Acara wisudaan santri RA HIDAYATU ANWAR CISURUPAN 26 JUNI 2011

Acara wisudaan santri RA HIDAYATU ANWAR CISURUPAN 26 JUNI 2011
Sambutan dari Bupati kabupaten garut yang di bacakan oleh bag kesra.

Kunjungan mahasiswa IPB

Kunjungan mahasiswa IPB
kegatan belajar menggosok gigi yang benar dan bagaimana cara merawat gigi dan kesehatan badan yang di sampaikan oleh mahasiswa IPB dalam kunjungannya ke RA HIDAYATUL ANWAR CISUrUPAN GARUT

KANTOR KECAMATAN CISURUPAN

KANTOR KECAMATAN CISURUPAN
Ini adalah kantor Camat Kecamtan Cisurupan Garut